Menhub Berburu Bus Pariwisata di Ragunan, Enam Diperiksa, 4 Tidak Laik Jalan

Menhub Berburu Bus Pariwisata di Ragunan, Enam Diperiksa, 4 Tidak Laik Jalan

Menhub Budi Karya Sumadi bersama Dirgakkum Kakorlantas Polri melakukan sidak bus Pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu 9 Juni 2024-Kemenhub-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kemenhub meneruskan perburuan terhadap bus-bus pariwisata yang tidak laik tapi masih memaksa jalan. Hal ini dilakukan untuk menghentikan tren kecelakaan bus pariwisata

Tidak tanggung-tanggung, bos Kementerian perhubungan Budi Karya Sumadi yang langsung turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. 

Menhub menemukan ada bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti Uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap beroperasi mengangkut penumpang.

Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap bus-bus yang melakukan pelanggaran tersebut. "Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," tutur Budi. 

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan Berulang, Kemenhub Tilang Bus Pariwisata yang Tak Penuhi Syarat Operasi

Adapun tindakan penegakan hukum adalah melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukkan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.


Bus Pariwisata yang terkena sidak akan dilakukan penegakan hukum dengan penahanan kendaraan-Kemenhub-

"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain," tegas pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini. 

BACA JUGA:Cegah Tragedi Ciater Terulang, Kemenhub Akan Keliling Cek Kendaraan di Tempat-Tempat Wisata

Dalam kesempatan ini, Budi juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, Korlantas Polri mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata. Dengan hal ini, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan. 

"Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," tutur Raden Slamet.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: