Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Gratifikasi dan TPPU

Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Gratifikasi dan TPPU

Puput Tantriana Sari (tengah) dan Hasan Aminuddin (kanan) usai menjalankan sidang dakwaan di PN Tipikor Surabaya, Kamis 13 Juni 2024-Michael Fredy Yacob-

Perkara yang dijalankan mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua. Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. 

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: