Ombudsman RI: Banyak yang Salah Paham soal Tapera
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan tentang Tapera.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Program kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disinyalir akan mewajibkan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk para peserta yang merupakan pekerja dengan gaji UMR.
Menurut keterangan salah satu anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, sosialisasi iuran Tapera ini juga akan diberikan sebelum iuran tersebut resmi diterapkan kepada pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau sudah menjadi peserta, nanti misal mendapat tabungan rumah, apa manfaatnya? Yang jelas cicilan lebih murah kalau menjadi anggota Tapera karena mendapat insentif bunga yang jauh lebih murah," ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 15 Juni 2024.
Menurut Yeka, program Tapera ini akan membantu pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan meringankan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penerima manfaat akan mendapat insentif bunga, sehingga cicilan KPR lebih murah.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Tanggapi Polemik Tapera, Profesor Lili Romli: Sebaiknya Ditinjau Kembali
BACA JUGA:DPR Ragukan Niat Pemerintah Untuk Menunda Pelaksanaan Tapera
Selain itu, tambah Yeka, Tapera juga manfaat berupa pemupukan dana tabungan di akhir masa kepesertaan.
Apabila masyarakat memiliki keluhan terkait penerapan program Tapera, masyarakat bisa langsung mengajukan keluhan atau aduan kepada Ombudsman.
Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak akan ada penyalahgunaan dan Tapera. "Permasalahan yang ada saat ini karena kurangnya sosialisasi sehingga banyak yang belum mengetahui manfaat kebijakan ini," ujar Yeka.
Program Tapera pun bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk memitigasi risiko dan memastikan pengelolaan dana berjalan lancar dan amanah.
BACA JUGA:Komisi V DPR Ajak Menteri Basuki Rapat Khusus Bahas Tapera: untuk Jawab Polemik di Masyarakat
BACA JUGA:Menteri PUPR Sesali Kisruh Akibat Kebijakan Tapera: Kalau Belum Siap Ditunda Saja
Yeka mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap pengelolaan Bapertarum, yakni badan pengelola lama BP Tapera.
Adapun persoalan pencairan tabungan dapat diselesaikan dengan cepat setelah melakukan pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: