Menyita HP dan Buku DPP PDIP, Penyidik KPK Dianggap Langgar KUHAP dan HAM

Menyita HP dan Buku DPP PDIP, Penyidik KPK Dianggap Langgar KUHAP dan HAM

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone dan buku Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP dan hak asasi manusia (HAM). Ahli hukum pidana dari Universitas Mathlaul Anwar Banten Firman Chandra menganggap KPK seharusnya menempuh serangkaian prosedur pemberitahuan melalui surat terlebih dulu terkait penyitaan itu. 

"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP)," kata Firman, Rabu, 19 Juni 2024.

Firman mengatakan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan barang seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang harus dipenuhi. "Apakah dia (saksi) mengetahui. Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," tambah Firman. 

Dalam perkara pidana atau perdata, kata Firman, yang paling utama adalah pembuktian tertulis, surat, dan alat bukti lainnya. "Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas," tegas Firman. 

Karena itu, kata Firman, pihaknya mengusulkan kepada Hasto dan timnya untuk melayangkan serangkaian protes, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum. "Kalau tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah somasi, kalau tidak, maka bisa menempuh jalur hukum seperti membuat laporan," tandas Firman. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti sepakat dengan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menganggap langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik karena merampas ponsel dan buku agenda PDIP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Menurut Ray, penyidik dari Polri itu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. 'Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK," kata Ray saat dihubungi, Minggu, 16 Juni 2024.

Ray mengatakan ada tiga keanehan KPK dalam hal pemeriksaan Hasto. Pertama, sejak awal, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah sebelumnya pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK. 

Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah. "Kedua, tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," kata Ray. 

Ketiga, lanjut Ray, menyita ponsel staf Hasto, Kusnadi, bisa menjadi pelanggaran etika. Ray mempertanyakan hubungan staf dengan Hasto. Apa yang mengharuskan KPK menyita ponsel staf Hasto. "Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan. KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan," kata Ray. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: