KPU Antarkan Kotak Suara ke Polda Jatim, PAN Ikut Mengawal

KPU Antarkan Kotak Suara ke Polda Jatim, PAN Ikut Mengawal

Proses penyerahan kotak suara ke Polda Jatim, Kamis 20 Juni 2024.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - KPU menitipkan kotak suara di Polda Jatim. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah Pamekasan dan Jember pun ikut mengawal kotak suara itu sampai ke Polda Jatim. Nantinya, akan dilakukan penghitungan suara ulang untuk daerah Pamekasan dan Jember.

Perhitungan itu rencananya akan dilakukan pada 22 Juni 2024 di Hotel Double Three Surabaya. Perhitungan surat suara ulang itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Salah satu tim kuasa hukum DPW PAN Jatim Habib Zaini mengatakan, dalam putusan MK itu, ada beberapa TPS yang harus dilakukan penghitungan surat suara ulang. Semua TPS itu tersebar di Pamekasan dan Jember.

BACA JUGA: Sidoarjo dan Gresik Tak Masuk Pembahasan Koalisi PAN - Demokrat Jatim

“Ada 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru. Tersebar di 6 desa untuk anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IV. Serta 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan untuk anggota DPRD Pamekasan dapil Pamekasan 2. Tersebar di lima Desa,” katanya, Kamis 20 Juni 2024.

Ia menegaskan, untuk di Jember, PAN merasa dirugikan. Seharusnya partai berlogo matahari bersinar ini mendapatkan kursi terakhir di DPR RI. “Awalnya perhitungannya sekitar 10 ribu suara. Tetapi tiba-tiba hilang menjadi 4 ribu suara,” bebernya.

Komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto menuturkan, dalam mengantarkan surat suara itu ke Polda Jatim, mereka mendapat pengawalan dari kepolisian. Mereka berangkat pukul 09.00 WIB. Ratusan kotak suara itu, dibawa ke Polda Jatim bersama Bawaslu.

BACA JUGA: Kader Golkar Bayu Airlangga Pilih Titipkan Hewan Kurbannya ke NasDem dan Gerindra

“Saya ucapkan terima kasih atas pengawalan bapak Ketua KPU Provinsi Jatim, sudah support sejak kemarin, mengawal rekapitulasi ini untuk penghitungan ulang. Yang sedianya yang dilakukan di kabupaten Jember, Alhamdulillah difasilitasi,” tuturnya.

Sedangkan, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan rencana untuk melakukan penghitungan akan dilakukan pada 22 Juni 2024, untuk jenis pemilu DPR RI nomor perkara 261, bertempat di Hotel Double Three di Jalan Tunjungan Surabaya.

“Alhamdulillah cepat sesuai dengan agenda yang kita rencanakan, kota suara sejumlah 105 kotak. Nantinya akan dilakukan penghitungan ulang, sebagai pelaksanaan putusan MK sudah sampai di surabaya. Sementara waktu akan kami amankan di lokasi ini (Polda Jatim),” ungkapnya.

“Untuk perkara ini memang durasi waktu yang diberikan MK setelah putusan itu hanya 15 hari. Jadi hari ini kita agendakan tadi di kantor. Kami lakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu terkait pelaksanaan putusan MK ini,” tambahnya.

BACA JUGA: PDIP Masih Gamang Ambil Sikap di Pilgub Jatim 2024

Sementara itu, Dirintelkam Polda Jatim Kombes Dekananto Eko Purwono mengatakan, penitipan itu lantaran adanya permohonan dari pihak KPU Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: