Pusat Data Nasional PDNS 2 Diserang Ransomware Varian Brain Cipher 303.0, Ini Penjelasan BSSN
BSSN Konfirmasi Gangguan PDNS 2 Sebab Serangan Siber Ransomware Varian Brain Cipher 303.0--Kominfo TV
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mengkonfirmasi bahwa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang oleh ransomware jenis varian Brain Chiper 303.0.
Hal tersebut diumumkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Kementerian Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tim Cybercrime Polri, dan PT Telkom Sigma pada Senin, 24 Juni 2024.
Jumpa pers memaparkan kondisi terkini penanganan gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang telah terjadi sejak 20 Juni lalu.
BACA JUGA:Gangguan Server PDN Picu Kebocoran Data? Pakar Siber Wanti-wanti
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsa Siburian mengungkapkan, sejak serangan dilaporkan pada 20 Juni lalu, tim BSSN yang bertempat di Ragunan, Jakarta Selatan langsung diberangkatkan ke Surabaya.
Mereka menuju PDNS di dua lokasi. Yakni di Jakarta dan Surabaya. "Surabaya menjadi pusat kawasan gangguan," kata Hinsa.
Hinsa juga menyebut serangan siber yang mengganggu PDNS adalah serangan siber ransomware.
“Dengan nama brain cipher ransomware, pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 303.0, ” Sambungnya.
BACA JUGA:Layanan Keimigrasian Mulai Pulih Pasca Gangguan Siber Di Pusat Data Nasional 2
Ransomware tersebut adalah pengembangan terbaru yang diselidiki dari sampel sementara yang didapatkan oleh penyidik BSSN.
“Saat ini, Kominfo, BSSN, Cybercrime Polri, KSO Telkom Sigma masih menginvestigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat dengan segala keterbatasan barang bukti,” tutur Hinsa.
Hal ini terjadi karena barang bukti telah terenkripsi. Data yang terenkripsi telah terpasang di dark web. Hinsa juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan mendalam pada akses dark web tersebut.
BACA JUGA:Gangguan Server PDN Lumpuhkan Layanan Publik, Garuda Indonesia dan Jemaah Haji Sempat Terdampak
Semuel A. Pangerapan, Direktur Aptika Kementerian Kominfo juga menambahkan pernyataan dari total sistem layanan yang terganggu sejak tanggal 20 Juni lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: