PPDB Jatim 2024 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Daftar Ulang Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

PPDB Jatim 2024 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Daftar Ulang Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai sedang memantau kegiatan belajar siswa SMK di Jatim.-Dokumentasi Dinas Pendidikan Jatim -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur (Jatim) untuk tahap ketiga jalur zonasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan diumumkan pada hari ini, Senin, 4 Juni 2024 pukul 08.00 WIB.

Anda dapat mengecek pengumuman melalui laman resmi ppdbjatim.net. Bagi calon peserta didik yang diterima melalui jalur ini, bisa mencetak bukti penerimaan melalui laman yang sama hingga pukul 23.59 WIB. 

Sebagai informasi, pendaftaran PPDB jalur zonasi SMK di Jatim sudah dibuka secara online pada 22 sampai 23 Juni 2024, melalui laman ppdbjatim.net.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jatim, total pendaftar jalur ini adalah 73.789 siswa.

BACA JUGA:Penerimaan SMA/SMK Jatim Sudah Dibuka, Calon Peserta Didik Diwajibkan Punya PIN PPDB

PPDB jalur zonasi SMK di Jatim mengalokasikan kuota 10 persen dari total daya tampung sekolah, untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam zonasi.

Sementara itu, sisanya akan diisi oleh calon peserta didik melalui jalur prestasi nilai akademik, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil lomba.


Tampilan halaman cetak Bukti Penerimaan ppdb tahap 3 jalur zonasi SMK.-Tangkapan layar laman ppdbjatim.net.-

Kemudian, calon peserta didik baru yang diterima di jalur zonasi bisa melakukan pendaftaran ulang di SMK Negeri Tujuan mulai hari ini, Senin, 24 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

Proses daftar ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa status peserta didik baru sebagai bagian dari sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang perlu Anda bawa, diantaranya fotocopy dan dokumen asli seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD/SKPD), serta Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

BACA JUGA:Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB, Awasi Zonasi dan Pungutan Liar

Daftar ulang calon peserta didik baru ini tidak dipungut biaya. Namun, jika ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dalam waktu yang ditentukan, akan menyebabkan kuota daya tampung yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu yang akan diumumkan pada 26 Juni 2024 pukul 00.01 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: