Bareng Kakak Ipar, Perempuan di Surabaya Jadi Kuris Sabu

Bareng Kakak Ipar, Perempuan di Surabaya Jadi Kuris Sabu

Adik dan kakak ipar di Surabaya saling bekerja sama menjadi kurir narkoba ditangkap polisi. Foto: Dok. Polsek Asemrowo.-Humas Polsek Asemrowo-

HARIAN DISWAY - Seorang perempuan di Surabaya berinisial HF, 39, apes setelah mengikuti jejak kakak iparnya DE, 41, yang menjadi kurir narkoba. Kini nasibnya dipertaruhkan setelah terjerat kasus peredaran narkoba. Keduanya harus mendekam di tahanan polisi.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan kedua pelaku tersebut mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat 1,856 gram. “Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kami, terkait adanya peredaran sabu-sabu di daerah Tambak Langon 4/9 Surabaya,” kata Suroto, Senin, 24 Juni 2024.

Suroto menyebutkan penangkapan terhadap HF dan DE dilakukan pada Selasa 12 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi dari masyarakat ada warga yang menjadi pengedar narkoba. Polisi melakukan pelacakan terhadap para pelaku. 

Setelah mengetahui keberadaan HF dan DE, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan penggerebekan lalu dilakukan penangkapan. "Kedua pelaku mengedarkan narkoba atas perintah A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE yang juga sebagai pengedar narkoba," jelas Suroto. 

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB 384 Kasus

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Tawuran 2 Gank

DE dan HF mengaku mengirimkan sabu-sabu sesuai dengan perintah A yang kini masih menjadi buronan. Selama ini, DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online. Dia seolah-olah hendak mengantar barang, tetapi meranjau sabu-sabu. Sabu diletakkan di tempat yang disepakati lalu diambil pembeli.

“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan dua paket sabu serta barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo," ujar dia. 

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: