Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Pil Double L dan Sabu dari Kos di Sukorejo

Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Pil Double L dan Sabu dari Kos di Sukorejo

Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek dan menyita lebih dari 100 ribu butir pil Double L serta sabu.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, dan menyita lebih dari 100 ribu butir pil Double L serta sabu siap edar. Seorang pemuda berinisial MRM, 20, diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa malam, 31 Maret 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan peredaran pil Double L di wilayah Sukorejo. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan intensif.

"Petugas sempat menunggu sekitar empat jam di lokasi. Saat pelaku masuk ke dalam kamar kosnya sekira pukul 22.30 WIB, tim langsung bergerak melakukan penyergapan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Senin, 27 April 2026.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Kumuh di Kota Pasuruan, Gus Ipul Cek Gorong-Gorong

Hasil penggeledahan di dalam kamar kos menemukan barang bukti yang sangat mengagetkan. Petugas menyita 104.961 butir pil Double L, 14 poket sabu seberat 2,42 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai Rp1 juta, serta satu sepeda motor tanpa pelat nomor.

Tersangka MRM mengaku memperoleh pasokan pil Double L dari Jakarta. Ia membeli satu karton berisi 34.000 butir seharga Rp16 juta. Barang haram tersebut kemudian dipecah dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus berisi 1.000 butir.

"Tersangka menyasar pasar lokal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya," tambah AKBP Harto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut cukup lama. Ratusan ribu pil Double L yang disita mengindikasikan jaringan peredaran yang cukup luas di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Jaringan pemasok dari Jakarta yang memasok barang ke Pasuruan kini tengah dalam pengejaran petugas.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat. Untuk kepemilikan sabu, tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Jumlah sabu yang ditemukan masuk dalam kategori berat karena melebihi 5 gram.

Sedangkan untuk peredaran obat keras tanpa izin berupa pil Double L yang jumlahnya sangat fantastis, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan undang-undang kesehatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba bahwa polisi tidak akan pernah berhenti memburu mereka. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

BACA JUGA:Gerebek Gudang Elpiji Oplosan di Bangkalan, 3 Pelaku Diamankan

Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar di atas MRM. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus digencarkan. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id