KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan

KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan

Juru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukam alur pelayaran para empat pelabuhan di Indonesia.-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran para empat pelabuhan di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam perkara ini. "KPK buka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia," ujar Tessa kepasa wartawan pada Kamis, 27 Juni 2024. 

Adapun paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. 

Kemudian, paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016. 

Lalu, ada paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016. 

BACA JUGA:Usut Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Harta Setiawan

BACA JUGA:KPK Usut Bansos Presiden Tahun 2020

Selanjutnya, ada paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016. 

"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari  enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," tutur Tessa. 

Tessa mengungkapkan, bahwa proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. "Untuk nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ungkapnya. 

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Tessa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: