Jokowi Beri Tenggat: Semua Layanan Terganggu Akibat Serangan ke PDNS Harus Pulih Pada Bulan Juli

Jokowi Beri Tenggat: Semua Layanan Terganggu Akibat Serangan ke PDNS Harus Pulih Pada Bulan Juli

Jokowi Minta Layanan Yang Terganggu PDNS 2 Stabil Bulan Juli, Menko Polhukam Pimpin Rapat Koordinasi Kementerian--Kemenko Polhukam

“Maka di bulan Juli, ini sudah bisa kita tingkatkan kemampuannya (DRC Batam), bisa melayani secara cepat apabila ada terjadi gangguan,” jelas Hadi.


Update Perkembangan Pemulihan Layanan Gangguan Pusat Data, Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Pulih!--unsplash

Hadi juga menjelaskan poin kesimpulan lain dari rapat koordinasi dengan kementerian terkait bahwa mulai saat ini seluruh tenant wajib memiliki back up data.

“Ini mandatory, tidak opsional lagi,” tegas Hadi.

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diretas: Wapres Minta Kominfo Investigasi!

Hal ini ia tegaskan bahwa pihak DRC, Cloud cadangan secara zonasi hingga pemilik data center memiliki back up agar persediaan backup jauh lebih berlapis.

Hadi menambahkan atas upaya peningkatan keamanan siber yang akan dilakukan oleh BSSN. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyambungkan ke komando kendali BSSN di Ragunan.

“Termasuk juga mengaktifkan Computer Security Incident Response Team yang akan dimonitor oleh BSSN apabila ada notifikasi yang disampaikan, namun tidak ada aksi,” tambah Purnawirawan TNI tersebut.

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diretas, Hacker Minta Uang Tebusan Rp 131 Miliar

Kemenko Polhukam juga akan meminta Presiden untuk meninjau Peraturan Presiden yang berkaitan dengan operasional siber yang didalamnya terdapat BSSN agar dapat dipandu ulang dengan mudah.

Poin terakhir dalam kesimpulan hasil rapat koordinasi Menko Polhukam, ialah pemberian edaran imbauan kepada user pengguna paspor agar tetap berhati-hati.

“Akan dimonitor oleh BSSN, dari hasil forensik pun, bisa kita ketahui bahwa siapa user yang menggunakan passwordnya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan serius ini,” jelas Hadi.

BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Tak Akan Bayar Uang Tebusan Untuk Hacker Penyerang Pusat Data Nasional

Hadi menjelaskan penegakan hukum atas kejadian gangguan siber akan dilaksanakan oleh BSSN, aparat dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenko polhukam