Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Diperintahkan Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Diperintahkan Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan. Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung. 

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Hakim mengatakan dalam pertimbangannya tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. 

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.

BACA JUGA:Adakah Error in Persona Pegi?

BACA JUGA:Ahli Pidana Jelaskan 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Dia mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia. 

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya. 

Dalam sidang tersebut, Hakim juga mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Hakim menyatakan bahwa penetapan terhadap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. "Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan," kata Hakim Eman Sulaeman. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: