Bareskrim Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Vina Cirebon
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan Propam dan Itwasum akan mengevaluasi penyidik kasus Vina Cirebon.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak akan mengambil alih kasus pembunuhan Vina di Cirebon atau Kasus Vina Cirebon. Ini dikatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Kabareskrim mengatakan pihaknya hanya akan mengatensi kasus tersebut yang ditangani oleh pihak Polda Jabar. "Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Senin, 15 Juli 2024.
Dalam menuntaskan kasus Vina Cirebon, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. "Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucap dia.
BACA JUGA:Menkopolhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
BACA JUGA:Kesaksian Palsu Aep dan Dede di 2016 Jebloskan 6 Terpidana Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan hingga pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon itu kembali viral pada 2024 setelah muncul film bioskop yang menangkat kisahnya.
Dalam kasus ini, ada delapan pelaku telah diadili. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Saka Tatal sudah bebas karena saat dijatuhi hukuman masih di bawah umur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: