Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru Terkait Kematian Vina
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti memiliki novum atau alat bukti yang dapat menunjukkan jika kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan tapi disebabkan kecelakaan.
Titin mengungkapkan, dirinya memiliki empat novum baru yang diberikan oleh sosok misterius. Titin pun tak mau membeberkan ke media terkait sosok misterius yang memberikan alat bukti baru tersebut.
Kata Titin, novum tersebut belum pernah terungkap di media maupun persidangan perkara Vina Cirebon sebelumnya. Novum tersebut terang Titin, dapat menggambarkan secara jelas apa yang sebenarnya terjadi pada 2016 silam di Cirebon.
Empat novum tersebut bakal dia hadirkan di sidang peninjauan kembali (PK) terhadap delapan terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Menkopolhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
Adapun saat ini pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon masih melengkapi berkas pengajuan PK. "Tiba-tiba ada seseorang yang datang menyerahkan novum itu. Kalau ibu yakin ini di 2016 memang ini rekayasa, saya kasih novum, saya kasih bukti yang lain," kata Titin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 16 Juli 2024, sore.
"Kelihatannya orang tersebut meyakini bila peristiwa itu sama seperti keyakinan saya bukan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan. Saya selalu ngomong gitu ya," tambah Titin.
Titin pun meyakini jika kematian Vina dan pacarnya Eky pada 2016 silam disebabkan oleh kecelakaan.
Namun untuk membuktikan dugaannya itu, Titin mempersilahkan penyidik melakukan pendalaman untuk menggali bukti-bukti di lapangan. "Tapi untuk membuktikan itu kan bukan saya yang harus membuktikan, ya kan dibuktikan oleh penyidik, apakah penyidik yang dulu atau kembali melakukan penyidikan ulang," jelasnya.
BACA JUGA:Kesaksian Palsu Aep dan Dede di 2016 Jebloskan 6 Terpidana Vina Cirebon
BACA JUGA:Pelaporan Aep dan Dede Bagian Upaya PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Titin menuturkan, jika empat novum itu juga sudah ia serahkan ke kuasa hukum terpidana perkara Vina Cirebon yakni Otto Hasibuan. "Karena yang terpidana lain oleh Pak Otto Hasibuan, saya juga sudah menyerahkan ke pak Otro novumnya," katanya.
Sekedar informasi, para terpidana kasus Vina Cirebon yang masih menjalani hukuman adalah Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi Saputra Eko Ramadhani, Jaya dan Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: