BC Tanjung Perak Bakar 4 Ton Baju Bekas Impor
Pemusnahan barang bukti berupa baju bekas impor oleh Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 18 Juli 2024.-Istimewa-
HARIAN DISWAY – Untuk melindungi industry dalam negeri, negara sudah melarang baju bekas impor. Tapi penyalahgunaan dan penyelundupan tetap saja dilakukan oleh oknum tak bertangung jawab. Penindakan pun dilakukan oleh aparat penegak hukum. Termasuk Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Hasil penindakan tersebut dilanjutkan dengan gelar pemusnahan ballpress atau pakaian impor bekas ilegal sebanyak lebih dari 4 ton. Kegiatan pemusnahan barang bukti ballpress ilegal yang digelar di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 18 Juli 2024.
Kali ini, petugas memusnahkan ballpress sebanyak 48 koli dengan berat berkisar 4.368 kg serta produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan. Ini hasil penindakan sejak semester 2 tahun 2023 hingga 17 Juli 2024.
Perkiraan nilai barang illegal tersebut mencapai Rp 243.164.000,00. Belum termasuk minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum. “Barang-barang ini di impor secara illegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar,” ungkap Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand
Barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.
Pemusnahan minuman beralkohol yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 18 Juli 2024.-Istimewa-
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor. Sehingga dapat dicegah masuknya, mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya, untuk itu saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” tambah Achmad Fatoni.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara simbolis ini dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia. Pemusnahan seluruhnya dilakukan di lokasi pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.
Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp 784 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: