Saksi Kasus Eko Darmanto Terjebak Keterangan Sendiri di Pengadilan Tipikor Surabaya

Saksi Kasus Eko Darmanto Terjebak Keterangan Sendiri di Pengadilan Tipikor Surabaya

Eko Darmanto (kemeja putih) saat berjalan keluar dari ruang sidang pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat 31 Mei 2024-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menhadirkan dua saksi lagi dalam persidangan Eko Darmanto. Mereka adalah staf lapangan PT Pilar Samudra Jaya Aris Hilmia Nugraha dan salah seorang pemilik toko gorden di Surabaya: Sonny Darma.

Secara bergantian mereka diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo. Mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta ini duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.

JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, kalau saksi Aris itu tidak terlalu banyak periksa. Sebab ia hanya sebagai pelaksana. Dalam sidang itu, jaksa lebih terfokus dalam keterangan dari saksi Sonny. Saksi itu mengirimkan uang ke terdakwa Rp 450 juta.

BACA JUGA: Suami Maia Estianty Mangkir dalam Sidang Eko Darmanto, Christin: Lagi di luar Negeri

Dari pengakuan saksi, uang yang diberikan itu untuk bisnis mobil klasik. Hanya saja, berkali-kali Sonny menegaskan dalam persidangan, dirinya tidak mengerti dengan mobil klasik. Usaha yang dilakukan bersama terdakwa itu hanya berdasarkan kepercayaan.

Tak hanya itu, saksi juga tidak mengetahui rumah dan tempat usaha mobil klasik yang diberitahu terdakwa. Hanya pernah melintas di depan rumahnya saja. Itu pun saat saksi Sonny melintas, rumah tersebut dalam kondisi tertutup.

“Namanya pengusaha, pasti ada hitung-hitungannya. Tidak mungkin mengeluarkan uang tanpa memahami usaha tersebut. Diperparah dengan pengakuan saksi yang tidak mengetahui tempat usaha terdakwa. Ini keterangannya sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Belum lagi investasi untuk usaha mobil klasik itu diberikan pada 2017 lalu. Sementara, di tahun itu keduanya baru saja kenal. Sehingga, Luki menilai investasi itu bukan untuk bisnis jual beli mobil klasik. Melainkan gratifikasi untuk bisnis gordennya.

BACA JUGA: KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta

Dugaan itu diperkuat dengan keterangan terdakwa yang mengaku beberapa gorden yang dijualnya adalah barang impor. Sejalan dengan pekerjaan terdakwa di lingkungan Bea Cukai. Saksi juga menceritakan, saat ia berinvestasi itu, penjualan gorden lagi menurun.

“Ada dugaan, saksi memberi uang tadi untuk memperlancar urusan impor gorden yang ia jual. Supaya tidak ada masalah di kepabeanan. Lalu, hal paling tidak masuk akal ketika penjualan lagi turun, saksi Sonny malah investasi ke usaha yang ia sendiri tidak memahami. Kan gak mungkin,” tambahnya.

Ia pun menilai, saksi tersebut terjebak dengan jawabannya sendiri. Luki juga menilai, masih banyak keterangan saksi yang masih ditutup-tutupi. Tetapi ia menegaskan, sebelum saksi memberikan keterangannya, terlebih dahulu ia sudah disumpah. Jadi, sudah seharusnya saksi memberikan keterangan jujur.

“Tapi memang di persidangan, kami para pihak baik penasehat hukum, jaksa penuntut maupun Hakim, tidak bisa memaksakan kesaksian memberikan jawaban sebagaimana yang kami harapkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: