KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta

KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta

--

HARIAN DISWAY -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lembaga jasa keuangan, Senin, 4 Maret 2024. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di DitjenBea Cukai Kemenkeu RI yang melibatkan Tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED). 

Mereka yang diperiksa ialah Compliance & AML CPT Dept Head Mandiri Tunas Finance Prista Vitali Saktinegara, Compliance Supervisor PT. Maybank Indonesia Finance Diandra Rufidya Juztifira, dan Area Office Head Jakarta PT. Bussan Auto Finance Sanuki. 

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. 

BACA JUGA:Usut Korupsi di Malut, KPK Periksa Hasyim Daeng Barang

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN

Dalam kasus ini, Eko diduga menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 dengan total Rp 18 miliar. Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.

Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik. 

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: