Usut Korupsi di Malut, KPK Periksa Hasyim Daeng Barang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang pada Jumat, 1 Maret 2024.--
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang pada Jumat, 1 Maret 2024.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. "Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Abdul Gani, KPK juga memanggil mahasiswa Gusti Chairunissya Kusumayuda dan swasta Elang Kusnandar Prijadikusuma. Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan.
Tak hanya Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN
BACA JUGA:Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat
Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.
Tersangka Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Stevi Thomas (ST), dan Khristian Wuisan (KW) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: