Saksi Kasus Eko Darmanto Terjebak Keterangan Sendiri di Pengadilan Tipikor Surabaya

Saksi Kasus Eko Darmanto Terjebak Keterangan Sendiri di Pengadilan Tipikor Surabaya

Eko Darmanto (kemeja putih) saat berjalan keluar dari ruang sidang pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat 31 Mei 2024-Michael Fredy Yacob-

Sementara itu, Gunadi Wibakso, penasihat hukum terdakwa mengatakan, sudah sangat jelas kalau hubungan saksi dan kliennya hanya sebatas bisnis. Saksi Sonny berinvestasi kepada terdakwa Eko. Bisnis jual beli mobil klasik.

Menurutnya, dalam dunia bisnis, ada istilah bisnis cincai. Konsep itu banyak orang yang tidak mengetahui. Konsep bisnis seperti itu dilaksanakan berdasarkan kepercayaan. Mereka akan menyampingkan perjanjian.

“Persoalan investasi ini kan ada hasil atau tidak. Kalau berhasil artinya modal kembali. Kalau gagal, ya semua uangnya hilang. Bisnis cincai ini banyak yang lakukan. Banyak juga yang sudah berhasil. Modalnya itu hanya saling percaya,” ucapnya.

Hanya saja, ia enggan menceritakan apa yang mendasari saksi bisa percaya dengan terdakwa begitu cepat. Mengingat, perkenalan keduanya dan saat terjadi investasi itu terbilang sangat cepat. Di tahun yang sama. “Saya tidak mengetahui itu,” ucapnya singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: