Bea Cukai Temukan Barang Ilegal China di Jalur Merah Tanjung Perak
Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal asal China yang masuk melalui Terminal Teluk Lamong, Surabaya.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal asal China yang masuk melalui Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Petugas menemukan sejumlah minuman mengandung etil alkohol, kosmetik, dan suku cadang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi perizinan di bidang kepabeanan, Jumat, 10 April 2026.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, menyampaikan bahwa temuan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihaknya.
"Benar bahwa dari proses pemeriksaan impor, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya," ungkapnya.
BACA JUGA:Sebanyak 2.490 Karton Miras Ilegal, Berhasil Diamankan Tim Gabungan Bea Cukai
Kasus ini bermula saat importir menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang pada awal April 2026. Sistem profiling Bea Cukai kemudian menetapkan impor tersebut masuk dalam jalur merah, sehingga wajib dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan sejak Rabu, 9 April 2026, petugas menemukan barang-barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen impor. Temuan ini menunjukkan adanya upaya penyembunyian oleh importir.
Modus yang digunakan importir adalah tidak mencantumkan seluruh barang dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang agar tidak terdeteksi petugas. Namun upaya tersebut dapat digagalkan karena sistem yang akurat.
"Sesuai dengan profiling kami atas impor yang bersangkutan terkena jalur merah. Artinya atas importasi tersebut harus diperiksa secara fisik barang impornya. Hasil pemeriksaan fisik ini adalah bukti komitmen kami dalam perbaikan dan mencegah upaya importasi barang yang tidak sesuai ketentuan," tambah Navy.
Pemeriksaan fisik secara mendalam masih berlanjut untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran lainnya. Petugas terus melakukan penelusuran terhadap seluruh kontainer yang dicurigai.
Hingga saat ini, Bea Cukai Tanjung Perak masih mendalami dugaan unsur kesengajaan dan potensi penyelundupan oleh importir. Jika terbukti sengaja, importir dapat dikenakan sanksi pidana di bidang kepabeanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, jalur merah mengharuskan pemeriksaan fisik barang dengan tingkat 10 persen atau 30 persen dan dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam jika ditemukan ketidaksesuaian.
Barang temuan tersebut juga terindikasi melanggar aturan Kementerian Perdagangan sehingga memerlukan persetujuan impor sebelum dapat masuk ke daerah pabean. Hal ini menambah kompleksitas pelanggaran yang dilakukan importir.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para importir untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Sistem profiling Bea Cukai yang semakin canggih mampu mendeteksi upaya-upaya penyelundupan barang ilegal.
Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap arus barang impor yang masuk melalui wilayah kerjanya. Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya
Proses hukum terhadap importir masih terus berjalan. Barang-barang ilegal temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id