Satu Pintu Ekspor: Langkah Tegas Pemerintah Babat Habis Mafia dan Under-Invoicing
Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si. Ketua Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia Provinsi Jawa Timur, Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya.-Dok Pribadi-Dok Pribadi
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemerintah tengah mematangkan regulasi kebijakan pintu tunggal ekspor (single export gateway policy) demi mengintegrasikan seluruh sistem perdagangan internasional Indonesia.
Langkah strategis itu dinilai menjadi sinyal kuat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan praktik lancung di sektor ekspor-impor. Khususnya terkait aksi para mafia perdagangan dan manipulasi nilai barang (under-invoicing).
Pengamat Ekonomi Strategis Universitas Ciputra (UC) Surabaya, Prof. Dr. Ir. Murpin Josua Sembiring, M.S., mengungkapkan bahwa esensi utama dari kebijakan ini adalah mewujudkan sistem ekspor nasional yang terkendali, terpusat, dan transparan.
"Melalui sistem satu pintu ini, data ekspor akan jauh lebih transparan. Tidak ada lagi celah bagi eksportir nakal untuk memanipulasi volume pabean. Jangan sampai laporannya ke kita hanya 5.000 ton, tetapi fakta yang sampai di negara tujuan ternyata 10.000 ton," ujar Murpin saat dihubungi Harian Disway pada Jumat 22 Mei 2026.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Sebagai BUMN Khusus Pengelola Ekspor SDA
BACA JUGA:Pemerintah Janji Jelaskan Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Sebelum Berlaku 1 Juni
Murpin menangkap ada tiga ide dasar krusial di balik kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Pertama, terkait integritas sistem ekspor nasional. Pemerintah ingin menyatukan seluruh proses birokrasi mulai dari perizinan, pembayaran, kepabeanan, pemantauan devisa, hingga logistik ke dalam satu ekosistem digital yang padu. Langkah itu diharapkan efektif memangkas tumpang tindih birokrasi dan kebocoran data negara.
Kedua, pengawasan arus barang dan cadangan devisa. Negara kini memiliki kemampuan untuk memonitor volume, harga, tujuan ekspor, serta Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara real-time. "Pemantauan ketat ini krusial demi menjaga stabilitas cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar rupiah," paparnya.
Ketiga, skema itu menjadi langkah strategis pemerintah dalam pembersihan mafia ekspor. Kebijakan ini menjadi instrumen hukum mutakhir untuk mempersempit ruang gerak para pelaku under-invoicing yang kerap merugikan pendapatan negara.
Kendati ide pemerintah tersebut terliaht sangat ideal, Murpin mengingatkan tantangan terbesar berada pada level eksekusi. Keberhasilan kebijakan ini bertumpu pada komitmen penuh kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab di dalam ekosistem tersebut.
Ia merinci, Kementerian Perdagangan harus memperketat validitas izin ekspor. Sementara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib mengawal pajak ekspor. Serta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas ketat memantau arus devisa. Dukungan dari Kementerian Perindustrian serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian juga mutlak diperlukan untuk menindak para pelanggar.
Murpin tidak menampik bahwa kebijakan ini akan memicu resistensi. Terutama dari kelompok eksportir yang selama ini menikmati keuntungan dari jalur informal. Kebijakan satu pintu ini juga beririsan dengan ketegasan Presiden Prabowo yang melarang pengusaha memarkir kekayaannya di luar negeri, seperti Singapura, Hong Kong, atau Swiss.
"Para eksportir nakal pasti cenderung menolak karena ruang manipulasi mereka mengecil. Mereka akan kesulitan menyembunyikan devisa karena setiap transaksi kini terlacak. Bahkan, bukan tidak mungkin mereka akan mencoba mencari celah baru, misalnya meminjam bendera perusahaan lain (nominee) atau lewat jalur transit," bebernya.
Murpin berharap pemerintah tidak sekadar melakukan sosialisasi atau retorika. Ia mendorong adanya tindakan nyata yang langsung menyasar para pelaku di lapangan agar memberikan efek jera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: