Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya

Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya

Satpol PP bersama Bea Cukai saat menyita ratusan rokok ilegal di Surabaya, Sabtu, 5 Juli 2025.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Operasi gabungan Satpol PP Kota SURABAYA dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur sita ratusan bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko di SURABAYA Pusat, Sabtu, 5 Juli 2025.

Operasi yang juga menggandeng personil Kejaksaan, TNI dan Polri ini berhasil menyita 981 bungkus rokok ilegal dari empat penjual eceran di Jalan Tanjung Anom, Surabaya. 

Rokok tanpa cukai itu ditemukan di beberapa toko yang kedapatan menjual produk ilegal. Operasi itu dilakukan untuk menegakkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami bekerjasama dengan pihak terkait untuk menindak dan mengedukasi masyarakat. Kami ingin semua pihak memahami bahaya rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira, Minggu, 6 Juli 2025.

Selain penindakan, kata Yudhistira, tim juga melakukan sosialisasi langsung ke pedagang. Mereka diberikan pemahaman soal pentingnya membayar cukai dan tidak menjual rokok ilegal.

BACA JUGA:Rokok Ilegal Hasil Penyitaan Bea Cukai Dimusnahkan

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 145 Karton Rokok Ilegal ke Banyuwangi

“Kami tempel stiker Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang kami datangi. Ini bagian dari edukasi publik,” imbuhnya.

Menurutnya, langkah ini akan terus dilakukan secara masif. Satpol PP Surabaya akan fokus pada upaya preventif agar masyarakat tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal. Itu dilakukan demi ketertiban umum dan perlindungan ekonomi negara.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dari Bea Cukai Sidoarjo Nevi Egwandini menjelaskan bahwa rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Tentu, karena tidak memenuhi persyaratan cukai. 

”Ada yang pakai pita palsu, tidak ada pita asli, salah peruntukan, atau personalisasi pita salah,” katanya.

Barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk diproses dan dimusnahkan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Terpidana Rokok Ilegal di Demak, Jawa Tengah

BACA JUGA:Operasi Gabungan di Suramadu: Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: