KPK Lanjut Buru Harun Masiku, Kini Cegah Staf Hasto dan Pengacara PDIP ke Luar Negeri
KPK Ungkap Alasan Kusnadi Kembali Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku -disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang cukup kelimpungan memburu Harun Masiku selama empat tahun belakangan.
Cuma bisa menemukan jejak sang buron tanpa berhasil menangkapnya. Baik saat di dalam negeri maupun luar negeri.
Kini, KPK mencegah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan sejumlah pengacara partai besutan Megawati Soekarnoputri itu agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ya, Harun memang mantan kader PDIP yang masuk daftar pencarian orang (DPO). ia melarikan diri setelah tersangkut dugaan kasus suap.
BACA JUGA:KPK Ragu Harun Masiku Bisa Ditangkap dalam Seminggu: Kita Bukan Tuhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan ada 5 orang yang dicegah ke luar negeri. Namun, ia tak mengungkap detail siapa saja kelima orang tersebut.
Tessa hanya menyebut inisial yakni K, SP, DTI, DBm dan YPW. Upaya paksa itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 22 Juli lalu.
Harun Masiku.-Istimewa-
KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melarang mereka bepergian ke luar negeri agar tetap berada di wilayah Indonesia. “Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan,” tutur Tessa.
BACA JUGA:Staf Hasto Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Harun Masiku
Berdasarkan informasi yang beredar, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan pengacara PDIP Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, dan Yanuar Prawira Wasesa, serta Dona Berisa.
Beberapa pekan lalu, Kusnadi memang sempat diperiksa KPK. Tepat setelah ponsel miliknya disita penyidik. Begitu pula Simeon.
KPK pun pernah memanggil Dony yakni setelah menggeledah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Juli lalu.
Sedangkan, Dona Berisa pernah diperiksa pada 17 Juli lalu, dia merupakan istri mantan kader PDIP sekaligus terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: