Staf Hasto Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi untuk diperiksa.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi untuk diperiksa.
Dalam kasus tindak pidana korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang melibatkan Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, atas nama Kusnadi, Wiraswasta" jelas Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 13 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Diperiksa Paksa Kompol Rossa, Staf Hasto Mengadu ke Komnas HAM
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita KPK
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengungkapkan bahwa selama 1,5 jam dirinya diperiksa namun belum masuk ke dalam pokok perkara.
Selain itu, Hasto menjelaskan bahwa barang pribadi miliknya seperti handphone dan tas disita tim penyidik.
Kemudian, pengacara Hasto, Ronny Talapessy melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai semena-mena dalam menyita barang-barang milik kliennya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diberitakan sebelumnya, Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP laporan ke Komnas HAM atas penyitaan HP dan barang pribadi oleh Penyidik KPK beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Hasto Ngotot Ingin Jokowi Dihadirkan di MK
BACA JUGA:Hasto Beri Sinyal PDIP Usung Khofifah dalam Pilgub Jatim 2024
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersebut mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Juni 2024.
Sebelumnya, Penasihat Hukum dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai semena-mena dalam menyita barang-barang milik kliennya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: