Jokowi Teken Perpres, Bahlil Diberi Kewenangan Bagi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Jokowi Teken Perpres, Bahlil Diberi Kewenangan Bagi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Jokowi telah meneken Perpres terkait izin usaha tambang khusus ormas keagamaan. -tangkapan layar-

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5a ayat 1, yakni dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aturan itu menyebut penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diberi kewenangan untuk mengurus perpres itu. Yakni untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Tentu seteah itu, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: