Muhammadiyah Terima Izin Tambang, tapi Cantumkan Sejumlah Catatan

Muhammadiyah Terima Izin Tambang, tapi Cantumkan Sejumlah Catatan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas -Disway.id/Anisha Aprilia-

Salinan perpres itu bisa tercantum di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Perpres itu juga mengakomodasi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi. Pemerintah menambahkan tiga angka pada pasal 1 yakni 5a, 5b, dan 6a. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: