Demo Putusan Bebas Ronald Tannur Makin Panas

Demo Putusan Bebas Ronald Tannur Makin Panas

Petugas memadamkan api dari ban bekas yang dibakar massa aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 30 Juli 2024.-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Aksi protes terkait putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa, 30 Juli 2024. Aksi atas putusan hakim ketua Erintuah Damanik ini makin panas karena diwarnai aksi bakar ban dan keranda.

Massa aksi berunjuk rasa menuntut penyelidikan dan penjatuhan sanksi kepada majelis hakim yang memutus bebas pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Begitu datang, massa aksi langsung memblokade Jalan Raya Arjuno. Aksi ini langsung dibubarkan petugas karena mengganggu arus lalu lintas. Massa kemudian bergeser dan berorasi di depan PN Surabaya.


Massa aksi membakar ban bekas dan keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 30 Juli 2024.-Julian Romadhon-

Selain menuntut keadilan atas kematian Dini Sera Afriyanto dan juga pemeriksaan pada hakim, massa membawa ban bekas dan keranda mayat. Keranda dengan tulisan 'Matinya Keadilan di PN Surabaya' itu. keranda menjadi simbol keadilan telah mati. Massa juga membakar ban bekas dan keranda mayat.

BACA JUGA:Ini Alasan PN Surabaya Belum Upload Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Ajukan Pencekalan Ronald Tannur ke Kemenkumham

Selain itu, massa membawa sejumlah banner dan poster berisi tuntutan dan foto-foto korban. Sebagian massa sempat menggeruduk dan memaksa masuk ke PN Surabaya. Lantaran tak diperbolehkan petugas gabungan, massa berupaya menyegel PN Surabaya.

"Ayo, maju, segel Pengadilan Negeri Surabaya. Kami kecewa dengan putusan ketiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan!" seru salah satu orator dari mobil komando sembari membawa palu mainan.

Meski dihalangi petugas dan lokasi diberi pagar kawat pembatas, massa tetap berupaya menyegel PN Surabaya. Massa kemudian memasang banner bertulisan 'Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia'.

BACA JUGA:Tabur Bunga untuk Keputusan Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Bebasnya Ronald Tannur Bukti Tumpulnya Nurani Penegak Hukum

Massa juga nekat memasang banner berukuran sekitar 3x4 meter tersebut. Lalu mereka memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: