Tarif Listrik Batal Naik, Batas Daya Justru Diperluas

Tarif Listrik Batal Naik, Batas Daya Justru Diperluas

Daftar Tarif listrik per Agustus 2024-Foto/Freepik-

HARIAN DISWAY- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan stratifikasi baru tarif listrik dengan memperluas batas daya pada beberapa golongan. Kebijakan itu dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini, tidak akan berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 31 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa stratifikasi baru tarif ini akan meningkatkan kesanggupan pasokan listrik dan menciptakan iklim bisnis yang lebih menarik.

Stratifikasi tarif listrik tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Beberapa golongan tarif yang mengalami perubahan antara lain tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga.

BACA JUGA:PLN Mobile Color Run 2024: Minggu Berwarna di Surabaya, Jantung Kota Surabaya Meriah

BACA JUGA:PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik di Asia Tenggara oleh Fortune 500, Lewati Malaysia dan Filipina

Dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum terakomodir dalam golongan tarif.

Jisman menyebutkan bahwa stratifikasi tarif untuk rumah tangga dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. 

Selain itu, juga harus memenuhi kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," tambah Jisman.

BACA JUGA:Status Gunung Ijen Meningkat, Kementerian ESDM:Masyarakat Diminta Waspada Gas Beracun

BACA JUGA:Kementerian ESDM Jamin Konflik Iran-Israel Tidak Akan Mengganggu Pasokan BBM Nasional

Empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya adalah:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, yang dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA, yang dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA, yang dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA, yang dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya hingga 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Pelebaran stratifikasi tarif listrik itu berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: