Temukan Jukir Resmi Tarik Tarif Berlebih, Dishub Surabaya Sita KTP dan KTA

Temukan Jukir Resmi Tarik Tarif Berlebih, Dishub Surabaya Sita KTP dan KTA

Dishub Surabaya melakukan penggembosan kendaraan yang parkir di tempat terkadang.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan penertiban juru parkir (jukir) di Jalan Semarang dan Jalan Kranggan, Surabaya.

Dari penertiban di Jalan Kranggan, Dishub Surabaya berhasil menemukan juru parkir (jukir) resmi yang melanggar ketentuan. Mereka diketahui menarik tarif parkir melebihi ketentuan tarif karcis yang berlaku.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.

"Kita sudah lakukan penindakan terhadap jukir tersebut, kita sita KTP dan KTA (kartu tanda anggota), untuk kita panggil ke kantor Dishub untuk dilakukan pembinaan," ujar Jeane dalam keterangannya, Sabtu, 3 Juli 2024. 

BACA JUGA:Warga Kerap Dipatok Tarif Tinggi oleh Jukir Liar, Eri Cahyadi Minta Petugas Dishub Surabaya Tak Cuma Ndekem di Kantor

Dishub juga menemukan petugas parkir resmi yang memarkirkan kendaraan pengguna jasa parkir (PJP) di luar rambu. Padahal, tertulis jelas rambu parkir satu baris.

Dalam penertiban ini, Dishub bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan jajaran Tim Wasdal.


Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh melakukan penertiban juru parkir liar di Jalan Semarang dan Jalan Kranggan, Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-

Di sisi lain, dua juru parkir liar di Jalan Semarang, tepatnya di depan Stasiun Surabaya Pasar Turi, juga berhasil ditangkap dalam penertiban gabungan ini.

Selain pembinaan, jukir resmi yang melanggar aturan dan jukir liar yang terjaring akan mendapat sanksi tegas dari Dishub Surabaya.

"Dua orang ini sudah dibawa langsung oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Pastinya, akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring)," jelas Jeane. 

BACA JUGA:Paguyuban Juru Parkir Surabaya Dukung Pemkot Berantas Jukir Liar

Dalam kesempatan yang sama. Dia mengimbau masyarakat Surabaya agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. 

Apabila melanggar, Dishub Surabaya tak segan untuk melakukan penggembosan kendaraan milik PJP. Utamanya yang parkir di bawah rambu larangan parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: