Pertahankan Jatim sebagai Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Nasional
ILUSTRASI Pertahankan Jatim sebagai Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Nasional-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA: Triwulan III Ekonomi Jatim Tumbuh 3,23 Persen
Faktor lain yang tidak bisa diabaikan adalah perkembangan kawasan ekonomi khusus seperti Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), dan Ngoro Industrial Park (NIP), serta yang terbaru yang terintegrasi dengan pelabuhan, yakni Java Integrated Industrial and Port Estate menjadikan Jatim sebagai kawasan dinamis dan menggeliat sekaligus menjelma sebagai magnitude bagi para investor yang menanamkan modal.
Terbaru, pemerintah mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE yang resmi ditetapkan sebagai KEK teknologi dan manufaktur. Penetapan itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
KEK Gresik JIIPE merupakan ojek strategis nasional untuk industri 4.0. Kawasan itu menyediakan konektivitas superior dengan transportasi multimoda, terhubung pelabuhan laut dalam, utilitas lengkap dan perizinan lingkungan dengan amdal dalam satu pintu.
Status KEK akan memberikan insentif tambahan kepada investor. Di antaranya adalah insentif fiskal yang meliputi pajak penghasilan dan bea cukai. Insentif nonfiskal meliputi persetujuan izin dan lisensi satu atap, kemudahan lalu lintas barang, dan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan.
Kombinasi fasilitas JIIPE, lokasi yang strategis, dan status KEK dipercaya akan mendorong tercapainya target pemerintah untuk mereduksi biaya logistik dan operasional lainnya, serta menjadikan Indonesia sebagai tujuan pilihan investasi yang menarik.
KEK Gresik JIIPE merupakan proyek strategis nasional pertama di Indonesia yang menggabungkan kawasan industri modern, pelabuhan laut dalam, dengan infrastruktur berkualitas tinggi dan kota mandiri bertaraf internasional.
JIIPE dibangun dengan total seluas 3.000 hektare (ha) yang dibagi menjadi kawasan industri seluas 1.761 ha, pelabuhan laut dalam seluas 400 ha, dan area perumahan modern seluas 800 ha.
Ketersediaan utilitas yang dibutuhkan industri seperti pembangkit listrik, pengelolaan air bersih dan limbah, suplai gas, jaringan telekomunikasi, dan multimoda transportasi membuat KEK Gresik JIIPE menjadi bagian dari pengembangan industri 4.0. Di mana industri 4.0 mengedepankan penggabungan teknologi informasi dengan industri.
Tidak cukup sampai di sini, kehadiran tol trans-Jawa juga memberikan dampak positif bagi perekonomian antardaerah. Keberadaan jalan tol berdampak terhadap output, pendapatan, dan nilai tambah bruto di semua sektor lapangan usaha di enam provinsi Pulau Jawa.
Pembangunan tol trans-Jawa memberikan harapan baru pada efisiensi mobilitas di Pulau Jawa. Sekaligus, mengubah pola koneksitas arus mobilisasi barang dan manusia antar kawasan. Bahkan, arus pergerakan barang jalur darat via tol dapat menghemat ongkos logistik secara signifikan jika dibandingkan dengan melalui jalur non-tol, yang pada gilirannya penghematan tersebut membuat harga barang menjadi murah.
Sehingga, sebuah daerah industri dikatakan sebagai kawasan sentra industri jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
Pertama, kondisi lahan kawasan industri harus memperhatikan kondisi lahan dari aspek bencana dan topografi. Pada kriteria itu, kawasan peruntukan industri wajib memperhatikan daya dukung lahan dan daya tampung lahan, tidak berada di daerah rawan bencana risiko tinggi, dan dari sisi topografi tidak memiliki kemiringan tanah di atas 15 persen.
Kedua, status lahan kawasan peruntukan industri memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang. Kawasan peruntukan industri tidak boleh berada di lahan penguasaan adat, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tidak berada di kawasan lindung.
Ketiga, luas lahan area peruntukan industri memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: