Ada PP Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Komisi X DPR RI: Nalarnya ke Mana?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih Tanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 - Abdul Fikri Kecam PP Pasal 103 ayat 4 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa di Sekolah-komisi x-
“Bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu, menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang UU Kesehatan.
PP tersebut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja di sekolah secara terbuka.
BACA JUGA:DPR Desak BPOM Segera Tanggapi Isu Roti Aoka Yang Diisukan Berbahan Berbahaya di Masyarakat
Dengan menyetujui PP ini, Presiden Jokowi pula menyetujui pasal kontroversial yang ada pada Pasal 103 ayat (1) beleid yang menjelaskan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selain ayat 1, ayat 4 pada pasal tersebut menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
*) Mahasiswa Universitas Airlangga, reporter magang Disway Internship Program Batch 8.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dpr.go.id