Pedagang Kecil dan UMKM Bersatu Gugat Larangan Penjualan Rokok Eceran
Ilustrasi larangan rokok eceran.-Copilot-
Anda sudah tahu, Pasal 434 PP 28/2024 memang melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan dan menetapkan zona larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Sementara pasal 194 mengatur penjualan serta pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan tertentu sebagai upaya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: