Usai Kalah dari Persebaya, PSS Sleman Kena Pengurangan 3 Poin, Ini Penjelasan LIB!

Usai Kalah dari Persebaya, PSS Sleman Kena Pengurangan 3 Poin, Ini Penjelasan LIB!

Aksi Alfan Suaib saat mencoba melewati hadangan Abduh Lestaluhu, bek kiri PSS Sleman, 11 Agustus 2024-Boy Slamet-Harian Disway

HARIAN DISWAY PSS Sleman baru saja mendapat kabar kurang menyenangkan pasca kalah dari Persebaya di pekan pertama Liga 1 2024/2025.  Tim berjuluk Super Elang jawa itu terkena pengurangan tiga poin.

Keputusan itu diumumkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang mengelola liga, setelah Komite Disiplin (Komdis) PSSI mengadakan sidang dan memutuskan hal itu. Apa penyebabnya?

Pengurangan poin dijatuhkan kepada PSS Sleman karena kasus pengaturan skor yang menyeret mantan Direktur Operasional PSS, Antonius Rumadi.

BACA JUGA:Persebaya Tundukkan PSS Sleman 1-0, Paul Munster: Semoga Konsisten!

Penyebab Pengurangan Poin PSS Sleman


PSS Sleman Kena Sanksi dari Komdis PSSI-PSSI-

Jadi, Komdis PSSI menggelar sidang dengan nomor perkara 001/SK/KD-PSSl/VIII/2024. Sidang itu diadakan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan Antonius Rumadi terlibat dalam pengaturan skor.

Pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan Antonius Rumadi bersalah karena terlibat dalam tindak pidana suap.

Kejadian itu berlangsung pada pertandingan Liga 2 tahun 2018 antara PSS Sleman dan Madura FC. Jadi, pada 6 November 2018, Antonius Rumadi terbukti memberikan suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas waktu itu.

Nah, akibatnya dia divonis hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari. Dampaknya, bukan hanya Antonius Rumadi yang harus menjalani hukuman, tetapi PSS Sleman juga kena imbasnya.

BACA JUGA:Jadwal Persebaya Agustus 2024: Lawan PSS Sleman, Malut United, dan Barito Putera

Komdis PSSI memutuskan untuk mengurangi tiga poin dari perolehan poin PSS Sleman di Liga 1 musim 2024/2025.

Selain itu, klub juga didenda sebesar Rp150 juta. Keputusan itu diambil berdasarkan Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 141 dari Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Tidak hanya Antonius Rumadi yang terlibat, tetapi Vigit Waluyo, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut. Dia  dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: