Aksi Massa Tolak Pengesahan RUU Pilkada di Tugu Pahlawan, Bawa 3 Tuntutan!
Potret suasana aksi tolak RUU Pilkada di Tugu Pahlawan, Surabaya.-Novia Herawati-Harian Disway -
"Kami berharap para elit sadar dan segera taubatan nasuha. Masyarakat Indonesia sadar bahwa kita harus melawan ketidakadilan ini," tutup Tanthowi.
Berikut isi seruan aksi:
1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
2. KPU menindaklanjuti-Putusan ' Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: