PKPU 2024 Atur Tentang Perpanjangan Pendaftaran Cakada Untuk Hindari Calon Tunggal

PKPU 2024 Atur Tentang Perpanjangan Pendaftaran Cakada Untuk Hindari Calon Tunggal

Ilustrasi Pilkada serentak 2024.--

HARIAN DISWAY - Peraturan KPU (PKPU) 2024 yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan calon kepala daerah akhirnya resmi di setujui oleh DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Minggu, 25 Agustus 2024.

Setelah melakukan tahap harmonisasi, KPU menerbitkan peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai hasil revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun peraturan terkait pencalonan kepala daerah dapat di lihat melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.

BACA JUGA:Fix!! PKPU Terbaru Sudah Terbit, Ikuti Putusan MK

Diantara isi PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur tentang prosedur perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) tercantum dalam pasal 135.

Khususnya ketika hanya ada satu pasangan calon yang pendaftarannya diterima hingga akhir masa pendaftaran.


Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024--Website KPU

Aturan ini cukup membantu untuk menanggulangi fenomena calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan: 

BACA JUGA:KPU Tetapkan 8 Partai Politik Lolos Parlemen Periode 2024-2029

a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;

 b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau 

c. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: