Jumlah Kotak Kosong Meningkat Tajam di Pilkada 2024
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik sebut calon tunggal Pilkada meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2020.- Disway.id/Cahyono-
Namun jika sampai masa perpanjangan selesai tidak ada lagi paslon yang mendaftar, pemungutan suara bakal diikuti oleh satu calon. Idham menegaskan calon tunggal di Pilkada 2024, dinyatakan sah. "Menurut Undang-undang Pilkada Pasal 54C dan Pasal 54D, itu legal. Calon tunggal itu sah," pungkasnya.
Padahal, khususnya di Jawa Timur, kotak kosong itu akan sulit atau tidak akan ada yang mengisi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: