Jumlah Kotak Kosong Meningkat Tajam di Pilkada 2024

Jumlah Kotak Kosong Meningkat Tajam di Pilkada 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik sebut calon tunggal Pilkada meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2020.- Disway.id/Cahyono-

Namun jika sampai masa perpanjangan selesai tidak ada lagi paslon yang mendaftar, pemungutan suara bakal diikuti oleh satu calon. Idham menegaskan calon tunggal di Pilkada 2024, dinyatakan sah. "Menurut Undang-undang Pilkada Pasal 54C dan Pasal 54D, itu legal. Calon tunggal itu sah," pungkasnya.

Padahal, khususnya di Jawa Timur, kotak kosong itu akan sulit atau tidak akan ada yang mengisi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: