Temuan Kemenkes Terkait Dokter Aulia Risma Lestari: Dodge Dipalak Senior Hingga 40 Juta Per Bulan

Temuan Kemenkes Terkait Dokter Aulia Risma Lestari: Dodge Dipalak Senior Hingga 40 Juta Per Bulan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan fakta tentang kasus yang meliputi kematian dr Aulia Risma Lestari. Pernyataan itu diungkap pada Minggu, 1 September 2024 lalu. --iStockphoto

“Kalau kita (mahasiswa yunior, Red) tidak bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut kemudian mendapatkan hukuman, misalnya push up lah atau kemudian harus mengerjakan sesuatu yang diminta oleh senior," terang Nadia.

BACA JUGA: Strategi Menkes Berantas Bullying di Kalangan Dokter: Akreditasi Lebih Ketat, Tidak Lagi Ditentukan Senior

Padahal, menurutnya, itu bukan sesuatu sistem pendidikan yang resmi yang ada pada saat PPDS menempuh pendidikan. Perempuan berjilbab itu menjelaskan bahwa ada upaya pungli hingga pemberian tugas secara berlebih.

Hal itu telah menjadi tradisi buruk yang masih dilaksanakan berantai. Celakanya, itu antaran hingga angkatan sebelum dr. Aulia, para PPDS itu ternyata mengalami nasib yang sama. Sehingga perlakuan yang sama dilakukan kepada yunior selanjutnya.

Mengenal hal itu, Kemenkes buka suara terkait informasi penghentian prodi Anestesi dan Dekan FK UNDIP untuk membantu kelancaran proses investigasi. Pihaknya tidak berupaya menutup prodi anestesi FK UNDIP karena bukan wewenang Kemenkes.

BACA JUGA: DPR Dorong Kemenkes Ungkap Dugaan Perundungan Dalam Kasus Dokter Aulia

"Akan tetapi, mereka menutup wahana pendidikan atau tempat praktik Prodi Anestesi UNDIP di Rumah Sakit Kariadi Semarang," demikian penjelasan perempuan jebolan Universitas Indonesia itu.

Selanjutnya, perempuan kelahiran Palembang itu juga menjawab isu lain yang terkait dengan kematian dr Aulia. Dinyatakan bahwa Kemenkes yang telah memberhentikan dr. Yan Wisnu dari aktivitas di RS Kariadi selaku dekan FK UNDIP.

Sebenarnya tujuan Kemenkes membekukan aktivitas dr. Yan adalah karena statusnya sebagai salah seorang pegawai rumah sakit yang melakukan praktik klinis di sana. Jadi, alasan utamanya bukan karena dr. Yan adalah dekan FK UNDIP.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Aturan Baru PPDS, Calon Dokter Spesialis Kini Tidak Lagi Kuliah dan Bayar Uang ke Kampus

"Tetapi itu bukan otoritas Kemenkes. Kita melakukan penghentian sementara untuk memperlancar sebenarnya dan mencegah potensi konflik kepentingan,” ujar eks direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik 2018 itu. (*)

Artikel ini ditulis oleh Vrisca Sheilla, mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, peserta Magang Regular di Harian Disway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: