Kemenkes Mengumumkan, Ada Pungli di PPDS Undip

Kemenkes Mengumumkan, Ada Pungli di PPDS Undip

ILUSTRASI Kemenkes menyatakan bahwa ada pungli di PPDS Undip. Besarnya Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Atas pengumuman Kemenkes itu, pihak Universitas Diponegoro ternyata tidak diam. Mereka merasa dihakimi Kemenkes atas pengumuman kasus tersebut.

Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto kepada wartawan mengatakan, Undip dihakimi, bahkan dihukum, ketika investigasi kasus dugaan perundungan belum selesai.

Wijayanto: ”Hukuman pertama berupa penutupan PPDS Undip di RS dr Kariadi, Semarang, dilakukan Kemenkes 14 Agustus 2024. Itu jauh sebelum penyidikan kasus itu rampung dan ada keputusan dari polisi, apalagi pengadilan.”

Dilanjut: ”Hukuman kedua diberikan kepada dokter Yan Wisnu Prajoko selaku dekan FK Undip yang ditangguhkan praktiknya di RSUP dr Kariadi, bahkan sebelum hasil investigasi keluar.”

Dilanjut: ”Pelaku pemberhentian itu adalah direktur utama rumah sakit (dr Kariadi). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu.”

Akhirnya: ”Di sini kami segera teringat kasus yang menimpa dekan Fakultas Kedokteran Unair (Universitas Airlangga) Surabaya yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah.”

Pernyataan Wakil Rektor Undip Wijayanto itu langsung ditanggapi Jubir Kemenkes Mohammad Syahril. Kepada wartawan, ia mengatakan: 

”Kemenkes mengambil kebijakan tersebut (menghentikan pelaksanaan PPDS bidang anestesi) karena ada upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.” Maksudnya, proses penyidikan dihalangi individu tertentu di sana.

Namun, pernyataan Wijayanto yang terakhir itu mengaitkan antara kasus dugaan bullying di Undip dan dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Prof Budi Santoso yang sempat diberhentikan Rektor Unair Prof M. Nasih. Pernyataan Wijayanto itu salah. Prof Budi tidak diberhentikan menkes, tetapi oleh rektor Unair. Sebab, menteri secara prosedur tidak mungkin memecat pejabat di suatu kampus.

Juga, tidak sebanding jika Wijayanto mengaitkan antara kasus di Undip yang dugaan pelanggaran pidana (karena kini sedang diselidiki polisi) dan kasus di Unair yang menolak rencana mendatangkan dokter asing atau bukan pidana.

Kendati, dari pernyataan sikap pihak Undip itu, kelihatan bahwa pihak Undip tidak terima saat dikatakan pihak Kemenkes bahwa di kampus Undip ada bullying yang menewaskan Aulia. Juga, pungli untuk peserta beasiswa PPDS. Ada perlawanan.

Dalam dasar kriminologi, adalah wajar jika terduga pelaku pidana (dalam hal ini dugaan bullying dan pungli) atau pihak yang terkait pelaku pidana melawan. Dan, perlawanan itu kelak bakal disampaikan ke persidangan seumpama kasus ini disidangkan. Lalu, hakim akan memutuskan, siapa yang bersalah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: