Kemenkes Mengumumkan, Ada Pungli di PPDS Undip

Kemenkes Mengumumkan, Ada Pungli di PPDS Undip

ILUSTRASI Kemenkes menyatakan bahwa ada pungli di PPDS Undip. Besarnya Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Motif bunuh diri dr Aulia Risma Lestari, 30, diungkap Kementerian Kesehatan: selain di-bully, juga dipungli. Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengumumkan, Ahad, 1 September 2024: ”Pungli Rp 20 sampai Rp 40 juta per bulan, sejak Juli 2022. Bukti hukum sudah kami serahkan polisi.” Sungguh parah.

MESKIPUN suatu perkara hukum pidana harus disidik polisi dan diadili di pengadilan, ini pengumuman Kementerian Kesehatan RI. Pengumuman resmi. Oleh lembaga tinggi negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program pendidikan dokter spesialis (PPSD) yang diikuti almarhumah dr Aulia di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, sejak Juli 2022 sampai dia ditemukan bunuh diri di tempat kosnya, Senin, 12 Agustus 2024.

Pengumuman itu berdasar hasil investigasi tim Kemenkes yang diterjunkan ke Fakultas Kedokteran Undip, khususnya di lingkungan PPDS Undip. Tak kurang, investigasi itu atas perintah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dan, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024, Menkes Budi menyatakan: 

”Berdasarkan hasil investigasi tim Kemenkes, sudah gamblang, bahwa dokter ARL (Aulia Risma Lestari) di-bully dokter senior. Bukti-buktinya sudah kami lihat dan sudah kami serahkan ke polisi untuk diusut.”

BACA JUGA: Terbukti dr Aulia, Dokter PPDS Undip, Di-Bully

BACA JUGA: Dokter PPDS Undip Bunuh Diri, PB IDI Minta Ada Dukungan Kesehatan Mental Untuk Peserta PPDS

Kini perkembangan terbaru, Aulia juga dipungli rutin bulanan sebesar itu selama kurun waktu tersebut. 

Mohammad Syahril: ”Berdasarkan hasil investigasi sementara, korban ARL ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Bertugas menerima pungutan dari teman seangkatan, selain dia sendiri juga dipungut biaya tidak resmi itu. ARL selaku bendahara menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan nonakademik. Kebutuhan nonakademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.”

Dilanjut: ”Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu.”

BACA JUGA: Dokter PPDS Undip Ditemukan Bunuh Diri, Menkes: Izin Dokter Pelaku Perundungan Bisa Dicabut

BACA JUGA: Viral Kematian Dokter PPDS Undip, Kampus Tegaskan Sudah Menerapkan Zero Bullying

Seperti diberitakan, sebelum mengikuti PPDS di Undip, Aulia adalah dokter ASN di RSUD Kardinah, Tegal, Jateng. Karena berprestasi kerja bagus, dia mendapatkan beasiswa PPDS itu. Beasiswa, ya semestinya tidak ada pungutan lagi.

Menurut Syahril, bukti dan kesaksian permintaan uang di luar biaya pendidikan (pungli) itu sudah diserahkan ke pihak kepolisian agar bisa diproses lebih lanjut. ”Sekarang masih berproses Kemenkes bersama pihak kepolisian,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan mengatakan, tim investigasi Kemenkes telah rapat koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tentang temuan hasil investigasi penyebab kematian Aulia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: