Cara Mudah Daftar QRIS: Panduan untuk Perorangan, Badan Usaha, dan Yayasan

Cara Mudah Daftar QRIS: Panduan untuk Perorangan, Badan Usaha, dan Yayasan

Panduan lengkap cara membuat QRIS--https://qris.online/

HARIAN DISWAY - QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan sistem pembayaran berbasis QR code. Diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan tujuan untuk memudahkan transaksi digital di Indonesia.

Dengan QRIS, Anda dapat melakukan pembayaran secara cepat dan aman hanya dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Simak panduan membuat QRIS selengkapnya!

Apa itu QRIS?

QRIS adalah standar kode QR Nasional yang dirancang untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia.

Tujuan utama penggunaan metode pembayaran ini adalah mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, serta memajukan UMKM, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanah air.

Saat ini, QRIS telah digunakan di 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 1,6 juta merchant yang telah bergabung.


Cara membuat QRIS: Syarat dan langkah membuat QRIS--https://qris.online/

Syarat Membuat QRIS

Syarat Membuat QRIS untuk Perorangan

Untuk membuat QRIS sebagai perorangan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP Pemilik Usaha
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)

Syarat Membuat QRIS untuk Badan Usaha

Untuk membuat QRIS sebagai badan usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP Pemilik Usaha
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Akta Perusahaan
  • Foto NPWP Perusahaan
  • Foto Surat Kuasa Asli

Syarat Membuat QRIS untuk Yayasan atau Donasi

Untuk membuat QRIS sebagai yayasan atau donasi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • File Gambar NPWP/Akta Pendirian Yayasan/Surat Yayasan Resmi/Surat ketetapan dari pemerintah
  • File Gambar KTP PIC (pihak yang diberi kuasa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber