Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut

Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.--de-Mongabay

Agar dapat ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir harus memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA:Anggaran Otorita IKN Naik Fantastis, Dari Rp505 Miliar Menjadi Rp27,8 Triliun

Selain itu, mereka juga wajib untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," jelas Isy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: