Ketua Komisi X Apresiasi Banggar Yang Menetapkan Skema Dana Pendidikan Tetap Berdasarkan Belanja Negara

Ketua Komisi X Apresiasi Banggar Yang Menetapkan Skema Dana Pendidikan Tetap Berdasarkan Belanja Negara

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.--Dok. DPR RI

HARIAN DISWAY - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema perhitungan 20 persen Dana Pendidikan akan tetap mengacu pada belanja negara. 

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan akan skema penghitungan belanja wajib (mandatory spending) dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dihitung bukan dari belanja negara (BN) namun berdasarkan pendapatan negara (PN). 

Konsekuensinya, dana pendidikan bisa naik ataun turun sesuai dengan kondisi penerimaan negara. Usulan ini sempat disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Lantas ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI

Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20% Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara. Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup potensi penurunan besaran anggaran pendidikan lebih dari Rp100 triliun,” jelas Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Minggu, 15 September 2024.

BACA JUGA:Gempabumi Tektonik M5,1 di Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Terasa Sampai Sukabumi

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN menjadi mengacu pada pendapatan negara. 

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN menjadi mengacu pada pendapatan negara. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta pada16 Agustus 2024--

Perubahan tersebut dilakukan agar memastikan besaran dana pendidikan tidak terlalu memberatkan APBN. Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20% Dana Pendidikan dari APBN hingga Rp130 triilun.

Huda menyatakan keputusan Banggar sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20% Dana Pendidikan dari APBN. Diharapkan dengan keputusan ini, masalah-masalah dasar pendidikan seperti kesejahteraan guru, akses ke pendidikan tinggi, serta perbaikan sarana prasaran pendidikan di kawasan 3T bisa segera teratasi.

BACA JUGA:Long Weekend Maulid Nabi, Jasa Marga Catat 405 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

“Kami tentu berharap tidak ada perubahan besaran anggaran pendidikan ini akan mendorong penyelenggaraan layanan pendidikan termasuk beberapa program unggulan dari pemerintahan baru seperti pembangunan sekolah unggulan, perbaikan sarana prasaran pendidikan, dan lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, Huda juga menyebutkan perlunya perbaikan mendasar mengenai pola distribusi dana pendidikan dari APBN. Menurut kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR RI, terdapat beberapa masalah krusial dalam distribusi 20% Dana Pendidikan dari APBN. 

Sehingga meskipun ratusan triliun rupiah telah dialokasikan, dana tersebut belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan layanan pendidikan di tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: