Jalankan Safeguard Measure, KPPI Lakukan Penyelidikan Atas Impor Terpal Plastik Sintesis

Jalankan Safeguard Measure, KPPI Lakukan Penyelidikan Atas Impor Terpal Plastik Sintesis

Guna memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian yang lebih serius, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan. --Freepik

Dijelaskannya, upaya ini adalah bagian komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan instrumen tindakan pengamanan dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung.

Agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan. Perlindungan tarif tidak membatasi, mengurangi maupun melarang produk atau jasa tertentu dari suatu negara masuk ke negara tertentu.

BACA JUGA: Taruna Budaya Jawa Timur Kolaborasi dengan Desa Ketapanrame untuk Pemajuan Kebudayaan

Produk atau jasa tertentu masih diperbolehkan keluar masuk suatu negara dengan syarat tarif tertentu. Kebijakan tarif ini lebih cenderung memanfaatkan keterbukaan pasar internasional sebagai sumber daya akses pasar perdagangan internasional.

Itu sebabnya, Indonesia relatif jarang memanfaatkan hak perlindungan tarif yang ada secara maksimal. Salah satu contoh yang dapat menjadi bukti adalah impor beras yang selalu menjadi polemik nasional dari tahun ke tahun.

Sedangkan kebijakan nontarif adalah kebijakan yang bertujuan mengamankan bangsa dari ekses negatif perdagangan internasional. Persetujuan WTO tersebut antara lain adalah ketentuan perdagangan untuk melindungi industri.

BACA JUGA: Dipasangkan setelah 16 Tahun, Brad Pitt dan George Clooney Reuni dalam Wolfs, Ini Sinopsisnya!

Yakni dari persaingan yang fair maupun tidak fair. Ketentuan tersebut disebut Trade Remedy Contingency  yakni (1) anti-dumping, (2) tindakan imbalan, dan (3) pengamanan perdagangan.

Anti-dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Dumping. Kebijakan ini diterapkan terhadap barang impor yang terdapat perbedaan harga ekspor dengan nilai pasar normal di negara pengekspor tersebut.

Bentuknya adalah berupa pengenaan Bea Masuk dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap eksportir atau negara pengeskpor. Berdasarkan penilitian Pusat Pengakajian Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdangan RI (2017), tindakan anti-dumping Indonesia tidak sepenuhnya efektif.

BACA JUGA: DJP Sikapi 6 Juta Data NPWP yang Diduga Bocor

Selama periode 1996-2010 secara agregat berpengaruh negatif terhadap kinerja keseluruhan impor produk pada saat investigasi, tetapi tidak mampu membendung peningkatan impor pada periode proteksi  (masa tindakan anti-dumping diberlakukan). (*)

*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: