Ingin Cek KTP yang Sudah Terdaftar di NPWP? Ikuti Caranya Berikut Ini...
DJP buka suara terkait kebocoran data npwp yang dijual di Breach Forums -Istimewa---
HARIAN DISWAY - Santer bicara soal data Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bocor membuat topik tentang nomor identifikasi yang diberikan direktorat jenderal pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia ini ramai dibicarakan.
Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP berfungsi menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. karena semua dokumen tentang perpajakan memiliki keterkaitan dengan NPWP.
Ada 2 jenis NPWP. Pertama NPWP Pribadi yaitu orang yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, memiliki penghasilan dari usaha. Kedua, NPWP Badan yaitu badan pemilik pemerintah dan badan milik usaha.
Tujuan penggunaannya adalah sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakan. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, wajib pajak harus memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Waduh, Hacker Bjorka Bobol 6 Juta Data NPWP Warga RI
BACA JUGA: DJP Sikapi 6 Juta Data NPWP yang Diduga Bocor
Baik yang objektif dan subjektif. Cara mendaftarkan NPWP secara offline bisa dengan mendatangi kantor layanan pajak terdekat beserta membawa berkas pelayanan. Semua dokumen difotokopi beserta formulir pendaftaran wajib pajak dari petugas KPP.
Juga jangan lupa untuk melengkapi formulir pajak dan tanda tangan, persiapkan surat keterangan dari kelurahan setempat, serahkan berkas ke petugas pendaftaran, dapatkan tanda terima pendaftran wajib pajak untuk mendapat kartu NPWP.
Sedangkan dengan cara online, Anda bisa dengan mengunjungi https://ereg.pajak.go.id, dan akses halaman NPWP online di situs Dirjen Pajak, klik daftar, isi data nama, email, password, aktivasi akun dengan cara membuka email dari Dirjen pajak.
BACA JUGA: Reza Arap Sentil Kemenparekraf yang Telat Respons iShowSpeed ke Indonesia, Sandiaga Uno Minta Maaf
Lalu mengisi formulir pendaftaran, isi data di halaman registrasi data WP untuk buat NPWP online, kirim formulir pendaftaran ke kantor pelayanan pajak wajib terdaftar, cetak formulir registrasi wajib pajak, dan menandatangani formulir.
Lantas mengirim dokumen ke KPP atau pos dan cetak status. Syarat membuat NPWP yakni kotokopi e-KTP untuk WNI. Fotokopi paspor kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk WNA. Ditambah surat keterangan kerja.
Ada beberapa cara untuk cek KTP yang sudah terdaftar di NPWP bisa dengan berbagai cara. Anda tinggal memilihnya sesuatu dengan kondisi. Semua memberikan kemudahan yang sama sehingga urusan cepat selesai. Yakni:
BACA JUGA: Jelang Masa Kampanye, Pj Gubernur Jatim Lantik 2 Pj dan 13 Pjs
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: