Ingin Ubah Status Bandara IKN Jadi Komersial, Jokowi: Biar Lebih Bermanfaat
Pendaratan perdana pesawat Presiden Joko Widodo di Bandara IKN pada Selasa, 25 September 2024.-Setkab-
HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo berencana untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi komersial. Sebelumnya, Bandara ini berstatus sebagai Bandara eksklusif bagi penumpang VVIP (very-very important person),
"Ini mungkin sampai Desember, kapasitasnya 200.000, tapi setelah menjadi komersil nanti bisa kapasitas sampai ke 7 juta per tahun," ucap Jokowi usai mendarat perdana di bandara tersebut, Selasa 24 September 2024.
Menurut Jokowi, jika status Bandara IKN dirubah menjadi komersil, maka akan sangat memudahkan masyarakat sekitar yang ingin pergi umrah maupun haji.
BACA JUGA:Jokowi Akan Pimpin Groundbreaking IKN Tahap Ke-8, Ada Pembangunan Hotel Hingga Sekolah Internasional
BACA JUGA:Masyarakat Antusias Nikmati Ibu Kota Baru, Ini Pesan OIKN
"Supaya lebih bermanfaat. Jangan hanya untuk VVIP, tidak. Yang mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira itu lebih bermanfaat," ujar Jokowi.
Namun demikian, pengoperasian bandara ini sebagai bandara komersil masih menunggu ditandatanganinya peraturan presiden.
Sebelumnya, penamaan Bandara VVIP IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam Pasal 2 perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Karenanya, perpres tersebut bakal direvisi.
BACA JUGA:Warga Nikmati IKN di Hari Pertama Dibuka Untuk Umum, Bisa Intip Proses Pembangunan
BACA JUGA:Tahap Kalibrasi Usai, Menhub Pastikan Bandara IKN Telah Siap Digunakan Pesawat Kepresidenan
"Saya tadi sudah perintahkan ke Pak Menhub agar segera diubah menjadi bandara komersial. Airport komersial," kata Jokowi.
Soal target pengoperasian Bandara IKN berstatus komersil, Jokowi mengatakan harus menunggu tandatangan peraturan presiden (perpres).
"Ya nanti kalau perpresnya sudah saya tandatangani berarti mulai setelah itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: