Usai Gorontalo, Kini Muncul Video Syur Melibatkan Dua Pelajar di Demak

Usai Gorontalo, Kini Muncul Video Syur Melibatkan Dua Pelajar di Demak

Ilustrasi pencabulan--

HARIAN DISWAY - Video persetubuhan pelajar belakangan ini menjadi bahan perbincangan hangat. Dari kasus guru dan murid MAN 1 Gorontalo yang viral, hingga pelajar SMA di Demak yang terekam kamera berhubungan dengan anak dibawah umur.

Aksi tersebut dilakukan di salah satu Sekolah Dasar di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah. Mirisnya, peristiwa tersebut terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD tersebut.

Tak hanya itu, adegan tidak senonoh tersebut juga disaksikan oleh beberapa saksi. Termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

BACA JUGA:Video Oknum Guru Lakukan Adegan Mesum Dengan Muridnya, Direkam Oleh Siswanya Sendiri

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengungkapkan, siswi SMP berinisial ML itu awalnya sedang menuju tempat fotokopi. Yakni sekitar pukul 12.00 WIB pada Minggu, 15 September 2024.

"Pada saat di jalan, korban dicegat oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku ngobrol dengan kedua temannya tersebut. Kemudian memanggil korban untuk diajak ke sekolah dasar," ujar Winardi.

"Sesampainya di gedung sekolah dasar, mereka masuk ke ruang kelas dan pelaku menyetubuhi korban," lanjutnya.

Winardi melaporkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. “Di dalam ruangan tersebut, RH menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan asusila,” terangnya.

BACA JUGA:Video Asusila Guru dan Siswa MAN 1 Gorontalo Viral di X, Ternyata Suka Sama Suka

Ia juga menjelaskan bahwa persetubuhan yang terjadi antar pelajar itu bukanlah bentuk pemerkosaan.

Dari keterangan yang didapat, korban dan pelaku ternyata sering berhubungan badan. Mirisnya, korban masih berusia 14 tahun.

Anak SMA yang diketahui berinisial RH itu diamankan di rumahnya pada Senin, 23 September 2024. Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sampai tujuh kali di lokasi berbeda.

“Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Winardi.

BACA JUGA:Setubuhi Murid Sendiri, Ini Sanksi Yang Menanti Oknum Guru MAN 1 Gorontalo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: