Setubuhi Murid Sendiri, Ini Sanksi Yang Menanti Oknum Guru MAN 1 Gorontalo
Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar--
HARIAN DISWAY - Video syur berdurasi lima menit yang melibatkan oknum guru dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gorontalo viral di media sosial.
Diketahui bahwa oknum guru tersebut merupakan pengajar Bahasa Indonesia di salah satu sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini.
Thobib memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
BACA JUGA:Kemenag Tanggapi Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswinya yang Viral di Media Sosial
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," ujarnya pada Kamis, 26 September 2024.
Thobib menekankan, tindakan asusila tersebut melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS pada pasal 3 huruf F, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
BACA JUGA:Video Asusila Guru dan Siswa MAN 1 Gorontalo Viral di X, Ternyata Suka Sama Suka
Kemudian, berdasarkan pasal 8 yang mengatur tentang hukuman disiplin, inisial DA tersebut dijatuhi hukuman berat antara lain:
a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
b) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
c) Cemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:Video Oknum Guru Lakukan Adegan Mesum Dengan Muridnya, Direkam Oleh Siswanya Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: