Kemenag Tanggapi Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswinya yang Viral di Media Sosial

Kemenag Tanggapi Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswinya yang Viral di Media Sosial

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu menyikapi kasus yang viral antara oknum guru dan siswi salah satu madrasah di Kabupaten Gorontalo, Selasa, 24 September 2024.--Dok. gorontalo.kemenag.go.id

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara usai kasus video adegan syur oknum guru dan siswi Gorontalo yang viral di media sosial.

Kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru dan siswi MAN 1 Gorontalo itu membuat pihak Kemenag Provinsi Gorontalo turun tangan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo Mahmud Bobihu mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang terlibat kasus tersebut.

Pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan dan ketentuan kepegawaian.

BACA JUGA:Empati terhadap Korban Kekerasan Seksual di Kampus


Guru dan siswi MAN 1 Gorontalo yang terekam kamera melakukan tindakan asusila videonya viral di media sosial.--X

"Kanwil Kemenag juga memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru" jelas Mahmud pada Selasa, 24 September 2024.

Ia menambahkan bahwa sangsi yang diberikan kepada oknum guru itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk saat ini, oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai ketentuan dan beberapa pertimbangan yang telah dikaji bersama," lanjutnya.

Mahmud menyampaikan bahwa siswi yang terlibat dalam kasus tindakan asusila itu membutuhkan pendampingan psikologis. Mengingat usianya yang masih di bawah umur.

"Kami akan memberikan bimbingan konseling kepada korban. Supaya dia bisa kembali fokus bersekolah," tutupnya.

BACA JUGA:Child Grooming dan Pelecehan Seksual: Pentingnya Kewaspadaan Orang Tua Terhadap Anak


Hubungan asmara guru dan murid di Gorontalo disebut pertama kali pada September 2022-Tangkapan layar-

Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Dodo Hutagalung sebelumnya telah membenarkan adanya tindakan asusila. Ia telah menerima laporan atas kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: x