DPR Sebut Upaya Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah Telah Gagal: Kalau Tidak Viral, Tidak Akan Diusut

DPR Sebut Upaya Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah Telah Gagal: Kalau Tidak Viral, Tidak Akan Diusut

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebut tindakan pencegahan bullying di lingkungan sekolah gagal. --Youtube DPR RI

HARIAN DISWAY - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebut tindakan pencegahan bullying di lingkungan sekolah gagal. 

Syaiful mengungkapkan jika kasus tidak viral, maka tidak ada keadilan (no viral, no justice). Menurutnya, ketika tindakan perundungan tidak viral, maka akan dianggap sesuatu yang sepele dan tidak ditangani.

“Sejauh ini saya nilai upaya yang terstruktur sistematis dan masif untuk mencegah perundungan ini belum dilakukan secara baik dan upaya penanggulangannya masih bersifat parsial dan sporadis,” jelas Syaiful Huda.

BACA JUGA:Ketua Komisi X Apresiasi Banggar Yang Menetapkan Skema Dana Pendidikan Tetap Berdasarkan Belanja Negara

Ia menyebut tindakan preventif di lingkungan sekolah gagal karena model perundungan sebenarnya berkelompok bukan orang per orang harusnya lebih mudah terdeteksi. Ketika deteksi dini tersebut serius dilakukan, maka tidak akan kebobolan.

“Itu yang saya sebut kenapa tindakan sistemik, masif, dan terstruktur itu tidak diselenggarakan dengan baik,” kata Syaiful.

Menurut Syaiful, tindak perundungan dan kekerasan di sekolah menjadi cermin peradaban bagaimana transformasi pendidikan di Indonesiaa sedang pertaruhkan saat ini.

BACA JUGA:Tia Rahmania Gugat Balik PDIP hingga KPU RI setelah Dibatalkan Jadi Anggota DPR

Syaiful menyebut darurat bullying atau perundungan telah terjadi di berbagai lembaga satuan pendidikan, baik sejak di level SD, SMP, SMA dan bahkan peserta didik program kedokteran spesialis.

“Menjadi penting ketika sudah viral menjadi tidak penting ketika tidak viral. Nah, kesadaran ini yang saya kira menjadi PR kita bersama ke depan,” ujar Syaiful.


Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.--Dok. DPR RI

Ia pun menyinggung mengenai regulasi yang mengatur perundungan. “Sudah banyak, kita bisa menyebut berbagai peraturan pemerintah, peraturan Kemendikbudristek, baik yang menetapkan tiga dosa besar di sekolah itu, melalui Permendikbudristek, ada tiga Permendikbudristek yang mengatur,” lanjutnya.

Syaiful menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) telah menjelaskan sejak tindakan pelarangan dari sekolah, tindakan bagaimana korban harus melapor, dan siapa yang harus menangani, peran apa yang dilakukan oleh sekolah, dan seterusnya.

Namun, pada kenyataannya regulasi tersebut tidak mencukupi untuk merespon berbagai tren kenaikan yang cukup tinggi hingga kini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube dpr ri