Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA Karena Kasus Pidana Khusus

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA Karena Kasus Pidana Khusus

Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan kepada awak media usai menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek solar photovoltoic power plant 200 MW--Memorandum

Total kerugian negara akibat tindakan Budi diperkirakan mencapai Rp 21,1 miliar, 265.300 USD, dan 40.000 SGD. "Tindakan tersangka dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain serta merugikan keuangan negara secara signifikan," tegas Mia.

Penyidikan ini masih terus berlanjut, dan Mia berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: